Gerakan Wakaf Produktif, Tantangan yang Harus Dijawab Kaum Tarekat

Jakarta – Wakaf masuk dalam kategori shadaqah atau sedekah, memiliki potensi besar menghambat laju ekonomi ribawi. Prinsip wakaf adalah saling membantu dan memberi, berbeda dengan sistem ribawi yang saling mengambil.

Puncak sistem wakaf adalah kesejahteraan yang merata bagi masyarakat. Sementara sistem ribawi puncaknya adalah pengerucutan harta pada golongan kecil masyarakat. Maka, dalam wakaf barang dan layanan menjadi lebih murah, bahkan gratis sedangkan riba menjadikan barang lebih mahal dan tidak mungkin gratis.

Besarnya potensi wakaf di Indonesia mendorong pemerintah merancang gerakan wakaf tunai. Selama ini wakaf yang terjadi lebih kepada peruntukan sosial, seperti penyediaan fasilitas makam, masjid atau mushala.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan gerakan wakaf tunai telah disetujui Presiden Joko Widodo. Rencananya akan segera diluncurkan, melibatkan seluruh pihak mulai dari presiden, menteri, kepala daerah, seluruh pejabat, hingga Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gerakan wakaf produktif ini juga yang sedang digalakkan oleh komunitas TQN Pontren Suryalaya di Jakarta. Menurut KH Wahfiudin Sakam wakaf pribadi itu komponen pentingnya adalah takwa individu kepada Allah SWT, berharap pahala yang terus mengalir hingga kiamat. Negara yang mau individunya banyak berwakaf, perlu membina warga negaranya menjalankan seluruh Syariat Islam.

“Jika ketakwaan muslim tinggi kemudian berbuah amal wakaf, dan nazir mengelola secara amanah, maka in syaa Allah Indonesia bisa mandiri dan tidak perlu berhutang,” terang Wakil Talqin TQN Pontren Suryalaya.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat ini menambahkan, ikhwan TQN harus memanfaatkan betul gerakan wakaf untuk sisi funding management-nya.

Kiai Wahfiudin juga menyinggung Omnibus Law yang masih pro-kontra di masyarakat. Menurutnya, terlepas dari polemik yang ada, jika disahkan menjadi Undang-Undang selain ada sisi negatifnya, ada juga sisi positifnya, khususnya untuk pengembangan usaha baru.

“Unit-unit pengembangan usaha TQN harus bergerak cepat. Kalau kita tidak memanfaatkannya, maka orang lain yang akan menggunakannya,” pungkas Kiai Wahfi dalam diskusi pengembangan ekonomi Islam bersama para dai melalui video conference pada Kamis (29/10).

Kiai Wahfiudin mengatakan zakat untuk kuratif dan wakaf untuk promotif. Keduanya merupakan bagian dari Islamic Social Fund (ISF). Fundamennya adalah aqidah, syariah dan thariqah.

Selama ini tarekat masih belum mendapat banyak perhatian dari banyak muslimin, seperti juga tarekat masih belum banyak menaruh perhatian pada pengembangan zakat dan wakaf. Inilah tantangan yang juga harus dijawab oleh kaum tarekat.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi