Kronologis Kasus Fatwa Sesat MUI Sumut Terhadap Tarekat Sammaniyah

Komisi Fatwa MUI Pusat sudah turun tangan untuk membela Syaikh Muda Achmad Arifin

Kasus fatwa sesat MUI Sumatera Utara (Sumut) terhadap Tarekat Sammaniyah Pimpinan Syaikh Muda Achmad Arifin terus bergulir, sampai berita ini diturunkan, belum ada titik penyelesaian walau berbagai cara untuk menyelesaikannya sudah dilakukan bahkan sedang dalam proses hukum di pengadilan.

Tidak tanggung-tanggung, dari organisasi asosiasi tarekat Indonesia (Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah/JATMAN) Pusat, PB NU, sampai Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sudah turun tangan untuk membela Syaikh Muda Achmad Arifin dan menyerukan kepada MUI Sumut untuk mencabut fatwa sesat tersebut.

Bagi yang belum mengetahui kasusnya, redaksi TQNNews.com menurunkan kronologis dan perkembangannya yang terkini. Tqnnews.com mendapatkan datanya secara ekslusif dari salah seorang pengurus JATMAN, Dr. K.H. Ali M. Abdillah, M.A, yang merupakan pernyataan resmi dari Pengurus JATMAN Pusat sebagai berikut:

Pertama

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Nomor 03/KF/MUI-SU/IX/13 telah menetapkan bahwa ajaran Syaikh Muda Achmad Arifin adalah SESAT. Hal ini didasarkan pada laporan 2 (dua) orang mantan murid Syaikh Muda Achmad Arifin, –bernama Arsyad dan Sutini yang telah dipecat oleh Syaikh Arifin karena melakukan pelanggaran berat–, bahwa Syaikh Muda Achmad Arifin mempunyai faham keagamaan yang dianggap menyimpang. Faham keagamaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Nabi Adam tidak diciptakan oleh Allah SWT, tetapi oleh malaikat atas perintah Allah.
  2. Zakat mal harus diserahkan kepada guru,
  3. Nikah mut’ah diperbolehkan tanpa wali dan saksi.

Berdasarkan pengakuan tertulis Syaikh Muda Achmad Arifin yang telah kami (Pengurus JATMAN Pusat) lampirkan dalam surat terdahulu, Beliau tidak pernah mempunyai faham keagamaan sebagaimana yang difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara. Oleh karena itu, laporan yang disampaikan oleh kedua mantan murid Syaikh Muda Achmad Arifin kepada Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara dan akhirnya dijadikan landasan fatwa sesat terhadap faham keagamaan Syaikh Muda Achmad Arifin adalah FITNAH belaka.

Kedua

Fatwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Nomer 03/KF/MUI-SU/IX/13 yang menetapkan bahwa ajaran Syaikh Muda Achmad Arifin adalah SESAT telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasikan Syaikh Muda Achmad Arifin. Berdasarkan fatwa tersebut mereka menuduh Syaikh Muda Achmad Arifin telah melakukan penistaan dan penodaan agama serta melaporkan beliau ke pihak berwajib sehingga kini perkaranya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

Ketiga

Fatwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Nomer 03/KF/MUI-SU/IX/13 yang menetapkan bahwa ajaran Syaikh Muda Achmad Arifin adalah SESAT, telah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar sesama umat Islam di Medan Sumatera Utara. Pada tanggal 24 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang atas perkara tuduhan sesat terhadap Syaikh Muda Achmad Arifin. Ketika beliau memasuki ruang sidang, massa yang digerakkan oleh Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara bertakbir, mengumpat dan mencaci-maki Syaikh Muda Achmad Arifin dengan kata sesat dan kafir. Melihat sikap arogan dan kasar massa FUI, maka para jama’ah tarekat Sammaniyah akan melakukan perlawanan. Alhamdulillah dapat dicegah oleh aparat keamanan, sehingga tidak terjadi bentrokan antar kedua kubu. Kami sangat khawatir, jika hal ini dibiarkan akan terjadi bentrokan secara horizontal antara massa FUI dan jamaah tarekat Samaniyah.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi